AD/ART

Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan Organisasi

2020 – 2022

 

 

ANGGARAN DASAR

 

BAB I

NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

PASAL 1

NAMA

  1. Organisasi ini bernama “DEPOK TIGER CLUB” disingkat DETIC
  2. DETIC resmi berdiri tanggal 11 September 2004 dan pertama di deklarasikan 11 Maret 2005

 

PASAL 2

S I F A T

 

DETIC merupakan organisasi kendaraan bermotor roda dua dalam hal ini Honda Tiger yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong

 

PASAL 3

BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  1. DETIC adalah organisasi yang berbentuk ikatan seperti tercantum dalam anggaran rumah tangga danPeraturan Organisasi DETIC
  2. DETIC berkedudukan di kota Depok

 

BAB II

AZAZ, TUJUAN DAN KEGIATAN

PASAL 4

AZAS

DETIC berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 5

TUJUAN DAN KEGIATAN

  1. DETIC bertujuan :

Mewadahi aspirasi para pengguna kendaraan roda dua khususnya Honda Tiger dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam organisasi DETIC.

  1. Untuk bertujuan diatas, kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan adalah :

Membina, meningkatkan, mengembangkan dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif, sosial, kelalu-lintasan dan hal-hal lainnya yang bertalian dengan kendaraan bermotor.

 

BAB III

KEDAULATAN

PASAL 6

Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

PASAL 7

  1. Anggota DETIC terdiri dari :
    1. Anggota Baru (Rider)
    2. Anggota Penuh (Biker)
  2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggota Kehormatan Pimpinan Instansi atau Lembaga yang menurut Pegurus dibutuhkan.

 

BAB V

KEPENGURUSAN

PASAL 8

KEPENGURUSAN

Pengurus DETIC merupakan anggota DETIC yang dipilih oleh Ketua Umum dan atau Ketua Harian hasil MUBES (Musyawah Besar).

PASAL 9

MASA BAKTI KETUA UMUM DAN KETUA HARIAN

  1. Ketua Umum dan Ketua Harian DETIC dipilih untuk masa bakti 2(dua) tahun periode kepengurusan
  2. Ketua Umum dan Ketua Harian DETIC dapat dipilih maksimal selama 2(dua) kali periode kepengurusan berturut-turut

PASAL 10

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pengurus DETIC dipilih oleh Ketua Umum dan Ketua Harian terpilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun periode kepengurusan

PASAL 11

SUSUNAN PENGURUS

  1. Pengurus DETIC terdiri dari :
    1. Ketua Umum
    2. Ketua Harian
    3. Sekretaris Jendral
    4. Bendahara
    5. Kabid Internal
    6. Kabid Eksternal
    7. Komandan Tata Tertib
  2. Untuk Struktur kepengurusan tambahan diatur Oleh Pengurus

PASAL 12

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

  1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Ketua Harian sampai habis masa bakti kepengurusan.
  2. Apabila Ketua Umum dan Ketua Harian berhalangan tetap maka posisi pimpinan DETIC sementara di pegang oleh Sekertaris Jenderal sampai Musyawarah Besar Luar Biasa menentukan pengganti posisi Ketua Umum dan Ketua Harian yang baru.
  3. Tugas dan tanggung jawab Pengurus berakhir setelah adanya serah terima jabatan kepengurus yang baru

 

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

PASAL 13

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah Besar adalah permusyawarahan tertinggi dalam organisasi.

 

PASAL 14

MUSYAWARAH LUAR BIASA

 

Musyawarah Luar Biasa hanya bisa dilakukan apabila terjadi suatu permasalahan yang tidak bisa terselesaikan dalam Musyawarah Besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC yang teregistrasi.

 

PASAL 15

RAPAT-RAPAT

  1. Rapat Pengurus diadakan minimal 1 bulan sekali.
  2. Rapat pengurus dan Anggota wajib diadakan dalam 1 periode kepengurusan

 

BAB VII

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 16

  1. Kekayaan Organisasi diperoleh dari :
    1. Uang pendaftaran.
    2. Uang Iuran.
    3. Sumbangan yang tidak mengikat.
    4. Hasil-hasil usaha lain yang sah.
    5. Donatur Tetap
    6. Dana Sponsorship
  1. Pedoman penggunaan, perimbangan keuangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Kekayaan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 17

Organisasi DETIC mempunyai atribut organisasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DETIC

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

  1. Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES dan dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC yang teregistrasi.
  2. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota DETIC yang hadir.

 

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

  1. Organisasi DETIC hanya dapat dibubarkan dengan Musayawarah Luar Biasa dan dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC dan bila dalam waktu yang ditentukan belum tercapai jumlah 1/3 dari jumlah anggota, maka pelaksanakan Musyawarah Luar Biasa tetap dinyatakan Quorum.
  2. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota DETIC yang hadir.

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

Anggaran Dasar ini berlaku sejak Musyawarah Besar XII Depok Tiger Club tanggal 27 Februari 2021.

 

Disahkan pada MUBES DEPOK TIGER CLUB ke-12

27 Februari 2021 Café  Kopi Kencana Cibinong – Bogor

Pukul 14.15 WIB

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEPOK TIGER CLUB (DETIC)

BAB I

BENTUK DAN RUANG LINGKUP

 

ORGANISASI

Organisasi Depok Tiger Club berbentuk perkumpulan pengguna motor Honda Tiger yang ada di kota Depok yang merupakan anggota dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) no. 157 daerah propinsi Jawa Barat dan anggota HTCI Pengda Jawa Barat. Dan sudah tercatat di Kemenkumham 6019050732100268 per tanggal 10 Mei 2019 dengan nama di Notaris Depok Talenta Ide Cemerlang.

 

BAB II

KELEMBAGAAN ANGGOTA

Pasal 2

STATUS KEANGGOTAAN

  1. Anggota Rider adalah setiap anggota DETIC yang baru mendaftar, belum dilantik dan belum memiliki atribut resmi bernomer anggota di Depok Tiger Club.
  2. Anggota Rider menggunakan atribut resmi Rider.
  3. Anggota Biker adalah anggota DETIC yang sudah dilantik dan memiliki atribut resmi bernomer anggota.
  4. Prosedur dan syarat penerimaan anggota diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 3

HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biker dan Rider berhak untuk mengeluarkan pendapat, membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi serta berhak mengikuti semua aktifitas yang ada di Depok Tiger Club.
  2. Anggota Rider berhak untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Harian akan tetapi tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum atau Ketua Harian Depok Tiger Club.
  3. Anggota Rider Tidak berhak menjadi pengurus Depok Tiger Club, namun ber Hak menjadi Pengurus Magang.
  4. Anggota Biker berhak untuk memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sekaligus berhak untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai calon Ketua Umum atau calon Wakil Ketua Umum.
  5. Anggota biker dan rider berhak merasakan fasilitas yang ada dalam organisasi.

 

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
  2. Membayar uang pendaftaran dan iuran yang jumlahnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 5

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaannya dikarenakan :

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri secara lisan atau tertulis dan disetujui oleh Ketua umum dan Ketua Harian. Anggota yangmengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaanya selama disetujui oleh pengurus melalui rapat pengurus
  3. Anggota yang diberhentikan secara tidak hormat, tidak dapat mendaftarkan diri kembali
  4. Terbukti melakukan tindakan pidana.
  5. Anggota yang tidak mengindahkan Kewajiban Registrasi untuk pembahuruan data dari pengesahan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

TINDAKAN DISIPLIN

  1. Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
    1. Peringatan
    2. Pemberhentian sementara secara tertulis.
    3. Pemberhentian secara tertulis.
  2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
  3. Tidak memenuhi lagi peraturan, ketentuan atau keputusan DETIC.
  4. Mencemarkan nama baik DETIC dan atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggara RumahTangga.
  5. Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindakan pidana
  6. Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus, dalam hal ini Komandan Tata Tertib, dan Ketua Umum/Ketua Harian DETIC. Tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara atau hak memiliih dan dipilih
  7. Tindakan disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang Komandan Tata Tertib DETIC setelah menerima laporan dari anggota organisasi dan diketahui oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Harian.
  8. Tindakan disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh Ketua Umum, sedang tindakan disiplin terhadap ketua umum ditetapkan oleh Musyawarah Luar Biasa yang diusulkan oleh ½ + 1 dari jumlah anggota DETIC
  9. Tiap anggota dan anggota pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap/kepada yang mengambil tindakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
  10. Jika terjadi perselisihan sesama anggota, Mediasi WAJIB dilakukan oleh pengurus secepatnya. (TATIB)
  11. Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur dalam peraturan yang ditetapkan atau Pasal peraturan organisasi.

 

Pasal 7

TANDA KEANGGOTAAN

  1. Setiap anggota diberi tanda keanggotaan sesuai dengan status keanggotaannya.
  2. Bentuk, Prosedur, dan Tata Cara diatur tersendiri dalam peraturan organisasi

 

BAB III

ORGANISASI

Pasal 8

FUNGSI PENGURUS

  1. Memimpin dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah Besar serta segala keputusan yang diambil dan ditetapkan oleh organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya.
  2. Memfasilitasi terselenggaranya Musyawarah Besar.
  3. Menyusun Program Kerja dan Program khusus berdasarkan keputusan Musyawarah Besar untuk ditetapkan dalam Rapat Kerja Organisasi. Menyelenggarakan pembinaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan organisasi.
  4. Mendukung pengembangan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertibanLalu Lintas.
  5. Wajib memperhatikan saran dan usul dari anggotanya.

 

BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 9

PENGURUS

 

Tugas dan tanggung jawab Pengurus berakhir setelah  adanya serah terima jabatan kepengurus yang baru. Demisioner kepengurusan dilakukan 30 hari sebelum Mubes.

  1. Ketua Umum
  • Representatif / perwakilan Organisasi
  • Membuat perencanaan, mengusulkan, menjawab dan memberikan Kontrolpositif kegiatan Organisasisecara umum
  • Bertanggung jawab secara umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada Anggota.
  • Wajib menyampaikan LPJ di MUBES

2. Ketua Harian

    • Representatif / perwakilan Organisasi
    • Membuat perencanaan, mengusulkan, menjawab dan memberikan kontrol positif kegiatan harianOrganisasi
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan seluruh Anggota
    • Membantu kinerja ketua umum
    • Mengawasi dan mengontrol divisi dan / atau departemen dalam organisasi serta kegiatan harian organisasi
    • Wajib menyampaikan LPJ di MUBES
  1. Sekretaris Jenderal
  • Bertanggung jawab terhadap surat menyurat baik untuk internal maupun external Organisasi
  • Bertanggung jawab terhadap filing (penyimpanan) dokumen-dokumen internal ataupun external Organisasi (dalam bentuk Softcopy / Hardcopy)
  • Melakukan koordinasi intens dengan Divisi lain
  • Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum
  • Mewakili Ketua Umum / Wakil Ketua Umum dalam kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan internal Organisasi.
  1. Kepala Bidang 1 – Internal
  • Mewakili Sekretaris Jenderal dalam kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan internal Organisasi.
  • Melakukan koordinasi intens dengan Seketaris Jenderal
  • Membuat danMenjaga hubungan baik antar anggota dan Divisi di dalam Organisasi
  • Merencanakan, melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan Organisasi secara Internal
  • Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum.
  1. Kepala Bidang 2 – Eksternal
  • Mewakili Seketaris Jenderal dalam kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yangberhubungan dengan kegiatan external Organisasi
  • Melakukan koordinasi intens dengan Ketua Bidang 1
  • Membuat dan Menjaga hubungan baik dengan masyarakat, club / komunitas di luar Organisasi
  • Merencanakan, melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan Organisasi di luar
  • Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum.
  1. Bendahara (finance & Accounting )
    • Bertanggung Jawab terhadap keuangan organisasi dan mengatur jalur keuangan organisasi
    • Membuat Laporan keuangan organisasi per bulan
    • Melakukan koordinasi intens dengan Divisi lain
    • Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum.
  2. Komandan Tata Tertib
  • Bertanggung Jawab terhadap Ketua Umum organisasi dan mengatur jalur Tata Tertib organisasi
  • Menjalankan Amanah AD ART dan PO secara Tugas dan Lugas tanpa kompromi
  • Memberikan pelatihan dasar kedisiplinan calon anggota baru di DETIC.
  • Memberikan Laporan dan berita acara kejadian Kepada Ketua Umum yang berhubungan pelanggaran Tata Tertib kepada Ketua Umum.

BAB V

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 10

MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

  1. Musyawarah besar adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 2(Dua tahun kepengurusan.
  2. Peserta musyawarah besar adalah Anggota Detic baik Rider ataupun Biker
  3. Pimpinan Mubes dipilih oleh Ketua Umum dan atau Ketua Harian.
  4. Tugas MUBES adalah:
    1. Menilai laporan pertanggung jawaban yang berisi :
      • Laporan Keuangan beruapa Neraca Laba Rugi
      • Laporan lengkap semua kegiatan organisasi dalam bentuk lembar presentasi.
    2. Menetapkan dan menyempurnakan AD ART dan PO.
    3. Membuat ketetapan-ketetapan organisasi.
    4. Memilih Ketua Umum dan Ketua Harian secara langsung dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya

Pasal 11

Sebelum Mubes dimulai Ketua Mubes membuat undangan acara dan Tata tertib kemudian disampaikan kepada peserta Mubes paling lambat 14 hari sebelum Mubes dimulai

 

Pasal 12

RAPAT KERJA

  1. Rapat kerja adalah rapat organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran dari hasil Mubes
  2. Peserta Rapat Kerja adalah Pengurus Depok Tiger Club.
  3. Pimpinan RAKER adalah Ketua Umum atau Ketua Harian Detic.
  4. Tugas RAKER adalah :
    1. Menyusun rencana Kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil MUBES.
    2. Lain-lain yang dianggap perlu.
  1. Hasil keputusan Rapat Kerja harus disosialisasikan kepada seluruh anggota Detic selambat-lambatnya 7 hari sejak Raker berakhir

 

Pasal 13

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Musyawarah dan rapat-rapat adalah syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh sepertiga jumlah peserta yang diundang
  2. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai, maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

BAB VI

KEGIATAN-KEGIATAN

Pasal 14

Kegiatan-kegiatan Detic adalah :

  1. Membantu Pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan Pariwisata dengan kendaraan bermotor.
  2. Membantu Pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan.
  3. Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu, pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor.
  4. Turut serta dalam keanggotaan organisasi otomotif khususnya sepeda motor Honda Tiger Nasional.
  5. Membantu menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota, dalam kegiatan DETIC.
  6. Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usaha Wisata bermotor, seperti Wisata Bermotor, Camping Bermotor dan lain sebagainya.
  7. Mengadakan usaha-usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu pengetahuan kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan bermotor.
  8. Bekerjasama dengan badan-badan Pemerintah dan Swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas dan tujuan organisasi.
  9. Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan Pengurus Organisasi DETIC.
  10. Berperan aktiv dalam kegiatan Sosial terutama di Lingkungan Organisasi.

 

BAB VII

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 15

SUMBER KEKAYAAN

Kekayaan Organisasi di Depok Tiger Club bisa didapatkan dari kegiatan-kegiatan maupun usaha-usaha antara lain :

Kekayaan Organisasi didapat dari :

  1. Iuran anggota
  2. Biaya pendaftaran.
  3. Sumbangan-sumbangan dari panitia Penyelenggara, Sponsor-sponsor maupun donatur.
  4. Penjualan atribut-atribut dan merchandise DETIC.
  5. Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

 

Pasal 16

ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN

  1. Setiap permulaan tahun kerja, pengurus Detic menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
  2. Pengurus menetapkan tata cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
  3. Laporan keuangan dilaporkan setiap bulan sekali minggu kedua secara tertulis.

 

BAB VIII

LOGO DAN ATRIBUT

Pasal 17

 

LOGO ORGANISASI

LOGO / SIMBOL (resmi) Organisasi Depok Tiger Club

  1. Monitor RPM

Logo Depok Tiger Club adalah monitor RPM (Rotation Per Minute) dengan jarumnya berwarna merah dan putih dan berada di posisi mesin sedang bergerak serta tertulis kata DETIC yang berwarna kuning serta merah. Monitor RPM dengan jarum yang bergerak pada logo Depok Tiger Club memberi arti bahwa anggota Depok Tiger Club adalah orang-orang yang senantiasa menjalin silaturahmi dengan pencinta otomotif serta kegiatan positif lain yang bersifat sosial.

  1. Website Detic tercantum di atas logo sebagai identitas resmi organisasi.
  2. Warna pada logo Detic terdiri dari warna merah, kuning, dan putih dimana masing-masing memiliki arti :Merah : Keberanian, dinamis, kasih sayang

Anggota Detic berani bertanggung jawab atas segala hal positif yang dilakukan baik secara individu maupun secara organisasi, selalu ingin berkembang untuk kemajuan organisasi dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap sekitarnya

Kuning : Kebijaksanaan, kejayaan, kecerdasan

Anggota Detic selalu mengedepankan kebijaksanaan dalam bertindak demi mengharumkan nama baik organisasi serta memiliki motivasi yang kuat untuk memperluas wawasan baik umum maupun dunia otomotif pada khususnya

Putih : Bersih

Anggota Detic dalam bersosialisasi bersih dari pamrih serta hal-hal yang mengandung unsur SARA dalam berhubungan dengan lingkungan masyarakat sekitar dan pecinta otomotif.

  1. Emblem/bordiran besar a. Bentuk

Emblem berbentuk harimau/macan dgn taring atas yang sedikit lebih panjang, dengan label/bendera di bagian atas dan bawah.

5. Motif

Menonjolkan motif berbentuk siluet Kujang, yaitu senjata tradisional Prabu Siliwangi yang juga simbol khas Jawa Barat. Siluet kujang tampak di beberapa motif loreng macan, bentuk kuping, dan label atas.

6. Warna

Warna yang digunakan adalah warna khas simbol organisasi Depok Tiger Club, yaitu :

  • Merah : Keberanian, dinamis, kasih sayang
  • Putih : Bersih
  • Hitam : sebagai warna dasar, artinya dari latar belakang yang beragam, detic ingin membawa anggotanya kepada perilaku positif, yaitu merah, putih, dan kuning.

7. Gabungan bentuk dan motif :

Motif loreng pada macan ini simetris, motif kiri dan kanan sama, maknanya; secara internal organisasi, Detic cuma ada 1 tujuan yang sama, 1 semangat yang sama, dan 1 kekuatan yang sama sebagai satu kekompakan dan solidaritas kekeluargaan/persaudaraan.

Bentuk label atas berbeda dengan label yang bawah, menggambarkan dalam pergaulan eksternal, Detic sll menghormati perbedaan satu sama lain.

Dalam simbol Depok di label warna putih, dan Tiger Club di label warna merah, Detic menunjukan bhw kota depok adalah kota yang beriman, bersih, dan nyaman dengan klub Honda Tiger yang berani dan bertanggungjawab.

 

Pasal 18

ATRIBUT

ATRIBUT resmi organisasi Detic

  1. Sticker Keanggotaan berbentuk Plat Besi seperti pada pasal 17 point 1 untuk anggota terlantik. Tata cara pemasangannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi Depok Tiger Club.
  2. Sticker Keanggotaan non-cuting (sablon) berbentuk seperti pada pasal 17 point 1 untuk anggota baru atau belum dilantik. Tata cara pemasangannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi Depok Tiger Club.
  3. Sticker Registrasi, yang berganti warna setiap kali registrasi ulang dilaksanakan. Tata cara pemasangannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi Depok Tiger Club.
  4. Kemeja/seragam dengan warna dan motif yang sudah disepakati, terdapat simbol seperti pada pasal 17 point 1 di dada sebelah kiri dan simbol IMI Jawa Barat di lengan sebelah kanan. Jika ada penambahan simbol lain atau pengurangan simbol yang sudah ada akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum.
  5. Emblem/ Bordiran besar berbentuk seperti pada pasal 17 point 2, yang terpasang di punggung rompi kulit atau jaket kulit. Tata cara pemasangannya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum.
  6. Atribut lain yang telah disahkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 20

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Musyawarah Besar XII Depok Tiger Club tanggal 27 Februari 2021.

 

 

 

Disahkan pada MUBES DEPOK TIGER CLUB ke-12

27 Februari 2021, Café Kopi Kencana Cibinong – Bogor

Pukul 16.50 WIB

 

PERATURAN ORGANISASI

DEPOK TIGER CLUB (DETIC)

 

PASAL I

ADMINISTRASI PENDAFTARAN

 

  1. Pengambilan Formulir dapat dilakukan di Sekretariat atau di lokasi Kopdar
  2. Pengembalian formulir dan kelengkapannya, harus dilakukan pada saat kopdar resmi DETIC.
  3. Pengembalian formulir pendaftaran harus sudah dilengkapi dengan syarat administratif, yaitu :
    • Foto Copy SIM
    • Foto Copy STNK
    • Foto Copy KTP
    • Foto 3 x 4 – 2 lembar
    • Mengisi Surat Pernyataan bermaterai
    • Uang sebesar : Rp 300.000
  4. Calon anggota wajib memperkenalkan diri secara resmi dihadapan seluruh anggota DETIC yang hadir pada saat kopdar
  5. Calon anggota harus sanggup mentaati Peraturan Organisasi yang telah diberikan, dengan menandatangani foto copy PO yang telah diberikan sebelumnya.
  6. Anggota baru sebelum diberikan hak menempel sticker “Rider” harus melewati masa orientasi selama 3 bulan yang dihitung berdasarkan kehadiran kopi darat sebanyak 8 kali terlebih dahulu serta harus melakukan 4 kali mentoring dasar (internal – eksternal – teknikal – SRC – AD/ART & PO)
  7. Membuat surat pernyataan bahwa semua resiko berlalulintas tidak akan melibatkan organisasi

 

PASAL II

MASA ORIENTASI

 

  1. Yang dimaksudkan dengan masa orientasi adalah masa 3 (tiga) bulan dimana kader DETIC menjalani masa perkenalan kepada seluruh anggota dan penyesuaian terhadap aturan-aturan yang berlaku, baik yang tertulis ataupun tidak.
  2. Masa Orientasi juga merupakan masa pengenalan dan penyegaran tentang semua peraturan lalu Lintas dan kebiasaan untuk menuju budaya Safety Riding.
  3. Masa orientasi juga merupakan masa perkenalan Calon Anggota terhadap bagian-bagian dan asesoris pada kendaraannya, baik yang harus ada atau harus dihilangkan (berlaku untuk asesoris tambahan yang bersifat membahayakan dirinya dan pengendara lain).
  4. AnggotaRider, tetap berhak mengikuti seluruh agenda resmi Organisasi.
  5. Anggota Rider hanya bisa ikut pelantikan bila memenuhi persyaratan masa orientasi dan telah bergabung minimal 9 bulan di Detic
  6. Anggota Rider dikenai absensi kehadiran di sekretariat

 

PASAL III

PERTEMUAN ATAU KOPDAR

A. Pertemuan atau Kopdar Resmi Organisasi adalah :

Hari                                : Sabtu

Jam                                : 22.00 – Selesai

Tempat                        : Di tentukan pengurus

 

B. Pertemuan ini bersifat wajib untuk seluruh anggota. Wajib dihadiri minimal 2 (dua) kali dalam sebulan.

Kopdar Harian :

Hari                                : Setiap hari

Jam                                : 19.00 – Selesai

Tempat                         : Sekretariat Depok Tiger Club

 

  1. Pertemuan (Kopdar) Resmi di Base Camp 1, adalah minimum 2 (dua) kali dalam satu bulan, apabila anggota berhalangan / sakit sehingga tidak dapat hadir, maka anggota wajib mengirimkan pemberitahuan dalam bentuk tertulis, telephone dan sms terlebih dahulu kepada penanggung jawab Kopdar atau bagian absensi.
  2. Pengingkaran dari point ini dapat dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan I atau bentuk sanksi lain yang akan diatur kemudian.

 

PASAL IV

 

PAKAIAN SERAGAM, ATRIBUT ORGANISASI DAN ASESORIS

 

Tata cara pemasangan sticker resmi anggota Depok Tiger Club :

  1. Stiker/plat Keanggotaan dan stiker registrasi.
  • Stiker/plat Keanggotaan

Setiap anggota Depok Tiger Club berhak dan wajib menempelkan sticker keanggotaannya di spatbor belakang sepeda motor Honda Tiger atau di kaca bagian belakang mobil/kendaraan lain yang teregistrasi/terdaftar.

  • Stiker Registrasi

2. Setiap anggota Depok Tiger Club berhak dan wajib menempelkan sticker registrasi di bagian kiri bawah plat nomor belakang sepeda motor Honda Tiger atau mobil/kendaraan lain yang teregistrasi/terdaftar.

  1. Seragam Resmi Organisasi (warna hijau) :
    1. Seragam Resmi Organisasi adalah : Baju Seragam warna hijau dan Celana panjang.
  2. Setiap anggota wajib menghormati Bendera, Baju Seragam Resmi organisasi dan atribut resmi organisasi lainnya.
  3. Pakaian Seragam Organisasi hanya boleh dipergunakan pada saat : Touring Resmi, Rapat Resmi internal – eksternal, Agenda khusus organisasi (menghadiri pernikahan anggota, menghadiri pemakaman anggota dan keluarganya, dll), kopdar pada minggu terakhir setiap bulannya, pada saat anggota menjadi Duta Organisasi atau atas seijin dari Kepala Bidang, Ketua Harian dan Ketua Umum.
  4. Anggota wajib bersepatu tertutup saat touring, sangat dianjurkan memakai sepatu boot yang tingginya melewati mata kaki dan tidak bertali. Dilarang keras memakai sepatu sandal, sandal gunung dan alas kaki terbuka lain.
  5. Seragam Resmi Organisasi tidak boleh ditempel atau dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga menghilangkan “warna” dan “khas” Organisasi.
  6. Seragam resmi tidak boleh ditempel dengan atribut lain, diluar atribut resmi Organisasi kecuali logo yang berasal dari pengurus atau sponsor organisasi.
  7. Pakaian Pada Saat Kopdar Resmi :
    1. Anggota harus berpakaian sopan
    2. Pada saat kopdar, seluruh anggota tidak diijinkan memakai celana pendek.
  8. Anggota wajib bersepatu tertutup, sangat dianjurkan memakai sepatu yang menutupi mata kaki dan tidak bertali.
  9. Asesoris
  • Anggota dilarang membawa, memakai atau menunjukkan segala bentuk senjata api ( untuk yang tidak berhak ), senjata tajam dan alat-alat lain yang bisa membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain.
  • Anggota juga dilarang membawa, menempelkan atau memakai segala asesoris yang mengakibatkan kesan dan penilaian negative masyarakat terhadap Bikers DETIC. (misalnya gir dan rantai sebagai ikat pinggang)
  • Anggota dilarang menempelkan dan memakai atribut dari semua Partai Politik dan Badan Keamanan Negara (TNI – POLRI).

 

PASAL V

KENDARAAN DAN ASESORIS

  1. Kelengkapan Standard Kendaraan
  • Kendaraan harus memenuhi standard kelengkapan dari pabrik, terutama kaca spion, lampu sein dan lampu rem, harus berfungsi dengan baik.
  • Kelengkapan kendaraan tidak diijinkan diganti dengan produk aftermarket atau custom yang dapat menyebabkan bahaya bagi dirinya dan pengguna jalan lain (misal : penggantian lampu mika putih untuk brake lamp, penambahan aksesoris “posh”, dll)
  1. Pengecekan kendaraan pada saat pendaftaran anggota baru, dilakukan oleh team Safety Organisasi.
  2. Scrutineering yang meliputi kelengkapan standard berkendara dan asesoris, termasuk atribut Organisasi dilakukan tiap kali kopdar resmi oleh Divisi Tata Tertib.

 

PASAL VI

AGENDA RESMI ORGANISASI

 

  1. Agenda resmi organisasi wajib disukseskan oleh seluruh anggota bagi anggota yang mengikuti, berhak dan akan diberikan point reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
  2. Bagi anggota yang tidak dapat mengikuti agenda resmi, akan dikenakan penggantian biaya administrasisesuai dengan kebijakan organisasi.
  3. Jadwal agenda resmi terencana, akan ditempelkan di sekretariat dan diumumkan secara resmi pada saat kopdar resmi.

 

PASAL VII

PERLENGKAPAN SAFETY

 

  1. Safety Helmet (Full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara juga berlaku bagi boncenger,dan perlengkapan safety yang dianjurkan untuk perjalanan harian, meliputi :
    • jacket, celana panjang dan sepatu (diusahakan tertutup)
  2. Perlengkapan safety untuk Pertemuan / Kopdar Resmi Organisasi
    • Safety Helmet (Full atau half face), Jacket, celana panjang dan sepatu tertutup
  3. Perlengkapan safety untuk Perjalanan / Touring resmi Organisasi :
  • Safety helmet (harus full face dengan kaca bening), jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki
  1. Hal di atas juga berlaku untuk Boncenger
  • Untuk harian / perjalanan / turing resmi organisasi Boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang sama dengan rider
  • Untuk turing resmi bagi boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung lutut.

 

PASAL VIII

ADMINISTRASI

  1. Setiap anggota organisasi wajib membayar iuran bulanan
  2. Iuran bulanan organisasi ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  3. Iuran bulanan dapat dibayarkan di muka untuk satu tahun dengan mendapatkan pemotongan iuran sebanyak 2 bulan atau Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
  4. Pembayaran dilakukan kepada petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
  5. Registarsi ulang adalah agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi dipastikan mengundurkan diri dari Detic

 

PASAL IX

TOURING

 

  1. Yang dimaksud dengan touring resmi organisasi adalah touring yang telah diagendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
  2. Touring Insidental, adalah touring resmi yang telah disahkan oleh paling tidak Kepala Bidang I atau Kepala Bidang II sebagai touring resmi. Touring ini bisa dari “penjemputan” dan “Pengantaran” tamu resmi Organisasi.
  3. Touring Resmi Organisasi boleh diikuti oleh semua anggota Rider dan Bikers
  4. Bagi anggota Prospect, yang ingin mengikuti touring resmi, wajib untuk mengikuti Pre-Touring yang pelaksanaan dan teknisnya akan diatur oleh Person In Charge (PIC)

 

PASAL X

 

TINGKATAN ANGGOTA

  1. Tingkatan anggota adalah : Rider dan Biker
  2. Rider :
    • Anggota Rider berhak mengeluarkan pendapat dan usulan, seperti anggota Biker
    • Wajib mentaati PO dan syarat administrasi lainnya
    • Wajib mengumpulkan point Kilometer murni touring sejauh 1 Pulau di luar jawa, 5 Provinsi, 10 Kota dan Pelantikan Resmi Organisasi untuk dapat naik menjadi Bikers (anggota bernomer)
    • Belum berhak memakai Pakaian Seragam Resmi Organisasi
  1. Bikers :
    • Anggota Biker berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus Organisasi
    • Anggota Biker berhak mengeluarkan pendapat dan usulan
    • Wajib mentaati PO dan syarat administrasi lainnya
    • Berhak memakai Pakaian Seragam Resmi Organisasi
    • Berhak memakai tanda pengenal Organisasi dalam bentuk cutting sticker dan nomer

 

PASAL XI

PERGAULAN

  1. Wajib saling hormat-menghormati antar anggota, terutama kepada anggota yang berumur lebih tua.
  2. Dalam pergaulan sehari-hari, tidak ada perbedaan antara senior – junior dalam Organisasi
  3. Seluruh deticers dilarang keras menyinggung SARA dan hal2 yang mudah menimbulkan ekses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama deticers atau pun terhadap anggota klub/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
  4. Saling hormat menghormati dan tolong menolong baik sesama anggota detic dan klub/komunitas otomotif lainnya khususnya beroda dua dan sesama pengguna jalan
  5. Mematuhi rambu lalu lintas, memakai atribut motor yang lengkap (ex. Spion, lampu rem, sein dll) dan menjaga sopan santun selama berkendara terhadap sesama pengguna jalan seperti pengendara beroda empat, dua ataupun pejalan kaki
  6. Wajib menjunjung tinggi safety riding dan defensive riding.
  7. Dilarang keras mengkonsumsi atau menjual narkoba, minum minuman keras, perjudian atau pun sejenisnya di lingkungan Depok Tiger Club
  8. Bagi yang sudah berkeluarga dilarang membawa perempuan/laki–laki yang tidak jelas hubungannya ke tempat atau acara resmi detic
  9. Anggota wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas.
  10. Bagi anggota yang sudah berkeluarga dilarang membawa lawan jenis diluar hubungan suami istri.
  11. Dilarang berhubungan sex dalam lingkungan simbol – simbol DETIC.
  12. Organisasi tidak boleh disangkutpautkan transaksi pribadi.

 

PASAL XII

ETIKA BERKENDARA

  1. Etika berkendara di Jalan, pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap menjaga disiplin berlalu lintas dan sopan santun
  2. Selalu memberikan / membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada Klub / komunitas lain apabila bertemu kecuali ada alasan yang memaksa.
  3. Memberikan tanda berupa jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih, terutama pada saat berjalan berombongan
  4. Tidak bertindak arogan, menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat anggota berkendara di jalan, sendiri maupun berombongan
  5. Selalu memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
  6. Memberikan pertolongan kepada anggota klub / komunitas / pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan / kerusakan mesin

 

PASAL XIII

KOMUNIKASI DARING

  1. Penghinaan, intimidasi dan penunjukan atas suatu klub / komunitas agar dihindari.
  2. Alamat Chat Massenger yang lebih umum adalah : Whatsapp yang dibuat oleh Pengurus, dipimpin dan diatur oleh seorang moderator
  3. Moderator / Adm Group berhak menutup sementara alamat email pengirim yang tidak mengindahkan peraturan di atas dan memberikan sanksi yang akan diatur kemudian

PASAL XIV

SITUS WEB ORGANISASI

  1. Alamat (url) resmi situs web Organisasi adalah : http://www.depoktigerclub.or.id
  2. Situs web bersifat terbuka, sehingga segala bentuk tulisan yang akan dimuat haruslah sepengetahuan Kepala Divisi IT atau Pemimpin Redaksi
  3. Anggota tidak boleh mengirimkan tulisan yang bersifat porno, tidak sopan, menunjuk ke individu, club lain dan membuka keburukan seseorang / kelompok di forum / shout box
  4. Situs web resmi Organisasi dipimpin langsung oleh Web Master, yaitu Kepala Divisi IT
  5. Web Master berhak menutup dan mem-blok anggota yang tidak mengindahkan peraturan di atas dan memberikan sanksi yang akan diatur kemudian

 

PASAL XV

SANKSI-SANKSI

  1. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran/kesalahan akan dikenakan sanksi baik berupa Teguran/Peringatan.
  2. Teguran atau peringatan akan diberikan oleh Divisi Tata Tertib dengan diketahui oleh Ketua Harian dan Sekretaris organisasi.
  3. Dalam hal ini apabila ada boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa boncenger yang akan menerima teguran/peringatan
  4. Teguran/Peringatan atas pelanggaran/kesalahan yang akan dikenakan kepada anggota diatur secara bertingkat sebagai berikut :
  5. Peringatan lisan
    • Peringatan lisan diberikan kepada anggota yang melakukan kesalahan yang sifatnya ringan.
    • Teguran diberikan secara personal langsung kepada pelaku kesalahan
    • Teguran dapat diberikan kapada pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
  • Tidak menghadiri kopdar tanpa alasan yang jelas dan / atau tidak menginformasikan ketidak hadiran kepada petugas terkait 4 (empat) kali berturut-turut
  • Tidak membayar iuran keanggotaan bulanan dengan alasan yang tidak dapat diterima
  • Kedapatan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
  • Kedapatan tidak mengenakan helm di jalan raya
  • Tidak mengenakan sepatu pada saat kopdar sabtu malam
  • Tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion yang baik
  • Mengenakan aksesori yang dapat membahayakan pengendara lain
  • Tidak menyalakan lampu pada malam hari dan / atau pada saat kondisi cuaca gelap
  1. Surat Peringatan I

Surat Peringatan dikeluarkan apabila :

  • Mengulangi kembali pelanggaran setelah menerima surat teguran
  • Membuang sampah sembarangan di sekretariat organisasi dan / atau pada saat kopdar
  • Menempel pengumuman tidak pada tempatnya di sekretariat
  • Mencoret-coret tembok sekretariat
  • Merusak properti organisasi dengan tidak sengaja
  • Surat Peringatan I berlaku selama 1 (satu) bulan
  1. Surat Peringatan II

Surat Peringatan II dikeluarkan apabila

  • Melakukan pelanggaran ulang Surat Peringatan I
  • Melakukan perbuatan tidak sopan terhadap sesama anggota
  • Mengendarai kendaraan secara tidak benar yang membahayakan diri sendiri dan / atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi organisasi
  • Biker tidak menggunakan safety helmet berlaku juga untuk boncenger…..
  • Surat Peringatan II berlaku selama 1 (satu) bulan
  1. Surat Peringatan III

Surat Peringatan II dikeluarkan apabila Melakukan pelanggaran ulang Surat Peringatan II

  • Membawa senjata tajam dan / atau senjata api pada saat acara resmi Detic
  • Melakukan pelecehan seksual sesama anggota
  • Melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
  • Berkelahi dengan sesama anggota organisasi
  • Mengadakan rapat,pidato,propaganda dan / atau Menempelkan pamlet/selebaran yang dilarang pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan perusahaan
  • Surat Peringatan III berlaku selama 3 (tiga) bulan
  1. Skorsing

Anggota dapat dikenakan sanksi skorsing dari Organisasi apabila :

  • Adanya persangkaan dari organisasi, bahwa anggota yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran/kecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan organisasi dan hal-hal lain yang melanggar Peraturan Organisasi dan peraturan-peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak organisasi
  • Apabila anggota yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana di dalam atau di luar organisasi yang diancam dengan hukuman kurungan.
  • Menunggu penyelesaian terhadap pelanggaran tata tertib organisasi yang dapat mengganggu hubungan dengan sesama anggota
  • Masa skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang lagimaksimal 1 (satu) bulan. Selanjutnya apabila belum ada keputusan dari yang berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan pemecatan
  1. Pemecatan

Anggota dapat dikenai sanksi pemecatan apabila :

  • Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan ke III .
  • Tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan organisasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut
  • Melakukan pemalsuan / pencurian / perjudian / penggelapan / penipuan / minum minuman keras / memperjual belikan dan/ atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang / melakukan tindak asusila di tempat resmi organisasi
  • Menganiaya sesama anggota organisasi
  • Melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar undang-undang,di dalam maupun di luar lingkungan organisasi.
  • Mencoret,mencabut dan / atau merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pengurus
  • Secara sendiri atau bersama-sama orang lain dengan sengaja melakukan hasutan/ancaman/sabotase maupun perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau orang lain.
  • Mencemarkan nama baik organisasi / sesama anggota / membocorkan rahasia organisas yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak organisasi atau sesama anggota
  • Sebagai tindak lanjut dari proses skorsing.
  • Kelalaian/kesalahan/kecerobohan yang menimbulkan kerugian besar bagi organisasi dan atau membahayakan keselamatan orang.

 

PASAL XVI

LAIN LAIN

  1. Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan mengikat seluruh anggota Depok Tiger Club sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dapat dilakukan di Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Apabila terdapat hal – hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas maka segala penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah

 

Pasal Tambahan

  1. Menyikapi keragaman jenis kendaraan dan kondisi aktual maka anggota DETIC boleh memiliki dualisme keanggotaan klub/ community (organisasi motor) tetapi tidak diperbolehkan organisasi sesama motor tiger.
  2. Khusus boncenger Biker/ Rider selain pasangan resmi (istri) tidak boleh mengikuti touring resmi DETIC yang sifatnya menginap.
  3. 3. Mengenai denda berupa nominal khusus pelanggaran safety riding untuk biker Rp. 100.000,- (SP 2) dan Rider Rp.50.000,- (SP1).
  4. Anggota Detic baik Biker/ Rider tetap akan ditindak jika melanggar safety ride bukan motornya tetapi orangnya.

 

Peraturan Organisasi ini ini berlaku sejak Musyawarah Besar XII Depok Tiger Club tanggal 27 Februari 2021